Agar sah di Singapura, sebuah Surat wasiat harus memenuhi persyaratan berikut:
Harus dibuat secara tertulis.
Testator (orang yang membuat Surat wasiat) harus berusia minimal 21 tahun.
Testator harus menandatangani Surat wasiat di bagian bawah dokumen.
Tanda tangan testator harus disaksikan oleh setidaknya dua (2) orang saksi, dan kedua saksi harus menandatangani Surat wasiat tersebut di hadapan testator.
Jika ragu, selalu cari panduan—pendidikan itu penting, paparan itu membantu, tetapi pengalaman adalah yang paling utama.
Sumber: https://www.lawsociety.org.sg/forPublic/YoutheLaw/MakingaWill.aspx
